Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan SOEWARDJI atau disebut SUWADJI Bin SADIKUN telah meninggal dunia pada tanggal 01 Mei 2010.
- Menetapkan menurut hukum bahwa ANIS ANDRIANTO Bin SOEWARDJI atau disebut SUWADJI (Anak Kandung Ke–1);
Adalah salah satu Ahli Waris yang sah dari Almarhum SOEWARDJI atau disebut SUWADJI Bin SADIKUN;
- Menyatakan menurut hukum permohonan ahli waris ini adalah untuk membalik nama menjadi atas nama Pemohon harta peninggalan almarhum SOEWARDJI atau disebut SUWADJI sesuai kesepakatan yang dibuat dan ditandatangani pada akta Nomor: 03 pada tanggal 25 Februari 2022 yang telah dilakukan di hadapan Notaris EKO SUNU JATMIKO, S.H., M.Kn., yaitu:
|